Dendam Lama Berujung Penembakan, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Depan THM Samarinda

SAMARINDA – Seorang pria berinisial D (34) meregang nyawa setelah ditembak di depan sebuah tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu malam (3/5/2025).
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bertindak cepat dengan mengamankan sembilan orang tersangka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian tersebut.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, tim gabungan yang terdiri atas personel Polda dan Polresta Samarinda bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara.
“Selama hampir satu hari penuh, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan informasi. Alhamdulillah, sampai hari ini kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan sembilan orang tersangka,” ujar Irjen Endar dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Senin (5/5/2025).
Sembilan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LA, UL, SU, SA, AR, DA, N, FA, dan UJ. Menurut Irjen Endar, masing-masing memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan aksi tersebut.
“FA diketahui sebagai pengawas, sementara UJ berperan sebagai eksekutor atau pelaku penembakan langsung. Tujuh lainnya berperan dalam perencanaan dan mendukung pelarian para pelaku,” jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan berencana tersebut, termasuk satu pucuk senjata api jenis laras pendek, beberapa butir amunisi aktif, lima selongsong peluru, dua proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian, serta tiga proyektil yang bersarang di tubuh korban.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar eksekutor ke lokasi juga diamankan.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, motif di balik penembakan tersebut berkaitan dengan dendam lama antara korban dan para pelaku.
“Berdasarkan keterangan awal, motif utama adalah persoalan pribadi yang belum terselesaikan. Kami akan dalami lagi keterkaitan para tersangka dengan korban,” tambah Kapolda.
Pihak kepolisian kini tengah melanjutkan proses penyidikan guna menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []
Nur Quratul Nabila A