Tidak Dibenarkan Membangun Sebelum IMB Terbit
KUBU RAYA – Agus R, Kepala Sub Bagian (Kasubid) Informasi dan Dokumentasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan, tidak dibenarkan masyarakat membangun terlebih dahulu sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar.
Menurutnya, banyak bangunan terindikasi IMB belum keluar, namun bangunan sudah berdiri. Untuk itu dirinya meminta masyarakat taat aturan, jika tidak bisa dilakukan pembongkaran secara paksa.
Pernyataan tersebut berhubungan dengan pembangunan tower dan sejenisnya yang IMB-nya masih dalam proses tapi sudah berdiri. “Jika ada pembangunan apapun tidak ada IMB-nya atau IMB belum keluar tapi bangunan sudah berdiri, itu tidak dibenarkan,’’ tegas Agus R, ketika ditemui di kantornya, Rabu (24/6).
Kata Agus R, di Kabupaten Kubu Raya sampai Mei 2015 ini ada 169 IMB yang sudah diproses dan telah memenuhi persyaratan. Sedangkan sekitar 547 IMB yang ditolak prosesnya. “Penolakan itu banyak penyebabnya, diantaranya dikarenakan persyaratan tidak terpenuhi,’’ ujar Agus R. [] Rachmat Effendi