Sindikat Joki UTBK di Unhas Terbongkar, Libatkan Mahasiswi Berprestasi dan Pegawai Honorer

MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar membongkar praktik kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang dilaksanakan di Universitas Hasanuddin (Unhas), Sulawesi Selatan.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat joki terorganisir yang memanfaatkan celah sistem IT untuk membantu peserta ujian secara ilegal.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, dalam konferensi pers pada Rabu (7/5/2025), menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari teknisi, joki pengerjaan soal, hingga pegawai internal kampus.
“Atas penyelidikan yang kami lakukan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya CAI (19), MYI (28), AL (40), I (33), MS (28), dan ZR (38),” ujar Arya.
Di antara tersangka, dua di antaranya diketahui sebagai pegawai honorer dan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas. Salah satunya, CAI, dikenal sebagai juara olimpiade matematika tingkat provinsi dan nasional pada 2023.
Skema kecurangan terungkap setelah pihak kampus mencurigai aktivitas tidak wajar dalam ruang ujian pada Minggu (27/4/2025).
Seorang pegawai honorer, MYI, tertangkap kamera pengawas saat menyalakan seluruh komputer di ruang ujian. Polisi menduga MYI menginstal perangkat lunak ilegal yang memungkinkan soal UTBK disalin dan dikirim ke komputer lain di luar ruangan.
“Dari temuan kami, aplikasi itu menghubungkan komputer peserta dengan perangkat joki di luar lokasi. Soal-soal UTBK yang muncul langsung diteruskan dan dikerjakan oleh CAI, yang kemudian mengirimkan jawabannya kembali melalui sistem,” jelas Arya.
Sindikat ini disebut-sebut memasang tarif hingga Rp200 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diluluskan, khususnya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran. Pihak kampus melalui Satgas Pengamanan Internal juga membenarkan bahwa CAI menerima transfer dana sebesar Rp2 juta atas perannya.
“CAI ini mahasiswa angkatan 2024 yang memang cerdas, pernah ikut olimpiade sains dan IPK-nya cukup baik. Tapi sayangnya, ia terlibat dalam kasus ini,” kata Ketua Satgas, Prof Amir Ilyas.
Dari penyelidikan sementara, diketahui sedikitnya tujuh komputer di ruang ujian telah disusupi aplikasi ilegal. Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah, mengingat ujian dilaksanakan dalam beberapa sesi dan ruang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (1) dan (2), serta Pasal 30. Mereka terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas dari sindikat joki UTBK tersebut, termasuk keterlibatan calon mahasiswa lain yang diduga menggunakan aplikasi curang serupa. []
Nur Quratul Nabila A