Janji Nikah Berujung Tipu-Tipu, Warga Solo Rugi Rp50 Juta

SOLO โ€” Seorang pria asal Pajang, Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, bernama Ganjar Utomo (40), menjadi korban penipuan berkedok janji pernikahan oleh seorang perempuan berinisial VY (40), warga Penumping yang berdomisili di Perum Graha Sarana Mukti Wibawa, Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Sigit, menyampaikan bahwa kasus dugaan penipuan ini bermula pada Agustus 2022 ketika korban dan pelaku bersepakat untuk melangsungkan pernikahan. Rencana pemberkatan dijadwalkan pada Sabtu (29/10/2022) dan resepsi pada Minggu (30/10/2022).

“Pelaku VY meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi, dengan janji dana tersebut akan dikembalikan setelah rumah keluarganya di Jakarta laku terjual,” ujar Sigit saat memberikan keterangan pada Rabu (7/5/2025).

Ganjar yang tidak memiliki cukup dana kala itu, menghubungi seorang rekan untuk meminjam uang. Dana kemudian langsung ditransfer ke rekening pelaku. Namun, tepat pada hari pelaksanaan resepsi, VY secara sepihak membatalkan acara dengan alasan keluarga tidak dapat hadir.

Korban masih mencoba menyelesaikan proses legalitas pernikahan. Meski sempat mengajukan permohonan akta nikah pada Januari 2023, pelaku ternyata secara diam-diam mengajukan penundaan melalui surat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surakarta pada 7 Februari 2023 tanpa sepengetahuan korban.

Puncak persoalan terjadi pada akhir Februari 2023 ketika keluarga korban mengetahui bahwa rumah yang dijanjikan sebagai jaminan telah dijual jauh sebelum rencana pernikahan berlangsung. Polisi menegaskan bahwa uang Rp50 juta yang diberikan korban tidak digunakan untuk keperluan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

โ€œBukti berupa print out rekening koran telah kami amankan sebagai bagian dari alat bukti. Kasus ini murni merupakan tindak pidana penipuan,โ€ kata AKBP Sigit.

Atas perbuatannya, VY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menambah daftar praktik penipuan dengan modus relasi asmara yang kembali terjadi di wilayah Surakarta. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *