Remaja Perempuan Diduga Alami Kekerasan Seksual di Gubuk Sawah Gresik, Polisi Lakukan Penyelidikan

GRESIK — Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial AS (15) yang terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa tersebut dan telah memeriksa tiga orang saksi guna memperkuat alat bukti.
“Saat ini kami masih dalam proses pendalaman terhadap laporan yang diterima, termasuk upaya pengumpulan bukti-bukti pendukung guna mengungkap secara utuh kejadian yang dilaporkan,” ujar Abid dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari pihak pelapor, korban diduga diajak oleh seorang remaja pria berinisial AN untuk keluar rumah pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah dijemput, korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan yang cukup jauh dari permukiman warga.
Di lokasi tersebut, korban mendapati dua orang lain telah berada di tempat dan sedang mengonsumsi minuman keras jenis arak. Korban diduga dipaksa turut mengonsumsi minuman tersebut dan mengalami kondisi tidak sadar. Dalam keadaan tersebut, korban mengaku mendapatkan tindakan kekerasan seksual.
“Korban juga mengaku ponselnya sempat disita dan diancam tidak akan diantar pulang jika menolak,” lanjut Abid.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi melindungi hak dan privasi korban.
“Sesuai arahan pimpinan, kami menjamin proses hukum akan dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Polres Gresik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. []
Nur Quratul Nabila A