Ada Pungli di Sekolah? Disdikbud Kukar Sediakan Layanan Aduan via WA

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa di lingkungan sekolah. Peringatan ini disampaikan menanggapi laporan adanya praktik pungli yang mengatasnamakan pemenuhan sarana dan prasarana (sapras) sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembinaan terhadap sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami dapat laporan terkait adanya pungli yang dilakukan dengan alasan untuk pemenuhan Sarana dan Prasaranan (Sapras) sekolah yang selama ini tidak terpenuhi,” kata Nurkhalis, Kamis (24/04/2025).

Nurkhalis menegaskan bahwa segala bentuk pungutan dilarang dilakukan sekolah, kecuali atas inisiatif komite sekolah dengan kesepakatan bersama dan tanpa paksaan. “Kalau ada laporan kami tindaklanjuti dan kami akan berikan pembinaan ke sekolah. Pungutan seperti itu dilarang untuk dilakukan, kecuali inisiatif komite, tapi harus berdasarkan kesepakatan dan tidak boleh ada paksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurkhalis mengingatkan agar sekolah tidak memberatkan wali murid, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. “Kalau memberi kebijakan jangan sampai memberatkan mereka, untuk murid yang tidak mampu harus dilepaskan dari kewajiban itu, jangan disama ratakan,” tegasnya.

Disdikbud Kukar menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur sekolah seperti ruang kelas atau kantin menjadi tanggung jawab dinas, bukan kewajiban orang tua siswa. “Kalau bangunan itu ranah kami, seperti membangun ruang kelas atau kantin, jadi tidak perlu ada pungutan. Kami sarankan kepala sekolah tidak melakukan pungutan, apalagi kalau itu bangunan besar, bisa difasilitasi oleh Disdikbud Kukar,” tegas Nurkhalis.

Untuk mempermudah pengaduan masyarakat, Disdikbud Kukar menyediakan layanan aduan melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Nurkhalis menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Saya berpesan kepada orang tua siswa-siswi kalau menemukan pungutan liar harap laporkan, kami jamin Identitas pelapor dilindungi,” tutupnya.

Langkah tegas ini diambil Disdikbud Kukar untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang memberatkan orang tua siswa sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan pendidikan di daerah tersebut. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan di lingkungan sekolah. []

Suryono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *