Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pemilik Situs Judi Online TAHU 69, Omzet Capai Ratusan Juta per Bulan

JAKARTA — Tim Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka pemilik situs judi daring “TAHU 69”, yakni Alfredo (27) dan Obed (28). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada awal Mei 2025.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi, dalam keterangan resminya, Kamis (8/5/2025), mengungkapkan bahwa Obed ditangkap lebih dahulu di Perumahan Orchard Park, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (27/4/2025).
Sementara itu, Alfredo diringkus di sebuah rumah toko (ruko) SCBRE Sedayu City, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025).
Penangkapan ini bermula dari patroli siber Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dilakukan pada Kamis (17/4/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan situs judi online bernama “TAHU 69” yang menawarkan berbagai jenis permainan ilegal, antara lain slot, taruhan bola, kasino daring, lotre, hingga sabung ayam. Para pemain diwajibkan melakukan deposit melalui rekening bank yang telah ditentukan.
Atas temuan tersebut, penyidik membuat laporan polisi tipe A dengan nomor registrasi LP/A/32/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 April 2025. Penyelidikan lanjutan pun dilakukan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap.
“Dari pengakuan tersangka, situs tersebut telah berjalan selama empat bulan dan meraup keuntungan hampir Rp400 juta, atau sekitar Rp100 juta setiap bulan,” ujar AKBP Ressa.
Dalam penangkapan Obed, polisi menyita delapan kartu ATM, satu token perbankan, satu unit iPhone 16, dan satu unit Samsung Galaxy Fold 4. Sementara dari Alfredo, disita satu unit Samsung Galaxy Z Flip 5 dan satu unit iPhone 15 Pro Max.
Kini, Alfredo dan Obed telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian; Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas siber ilegal, khususnya praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A