Bupati Kukar Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada dan Ajak Hadiri PSU 19 April

KUTAI KARTANEGARA- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu. Ucapan terima kasih tersebut disampaikannya melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Desa Perangat Selatan, Sarkon, saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (31/03/2025).
“Jemaah Salat Id, Pemkab Kukar menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat pada pilkada serentak 27 November tahun lalu,” tulis Edi dalam sambutan tersebut.
Namun demikian, hasil pemungutan suara pilkada tersebut dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. Putusan ini mengharuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025.
“Namun hasil pilkada saat rakyat telah memberikan suaranya harus dibatalkan MK, sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga mengimbau masyarakat untuk kembali hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan tidak bersikap apatis terhadap proses demokrasi.
“Untuk itu kami mengingatkan untuk datang kembali ke TPS pada Sabtu, 19 April 2025. Jangan golput, karena ini menjadi tanggung jawab dalam bermasyarakat,” imbaunya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi yang belum terverifikasi, terutama di masa menjelang PSU yang rawan provokasi.
“Jangan mudah terprovokasi isu dan fitnah,” tekannya.
Edi juga menyampaikan permohonan maaf dan pamit kepada warga karena masa jabatannya sebagai bupati akan segera berakhir. Ia mengaku bersyukur telah diberi kepercayaan untuk memimpin daerah dengan keragaman potensi seperti Kukar.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai bupati dalam dua periode. Periode pertama dihitung sejak 9 April 2018 hingga 25 Februari 2021, sementara periode kedua berlangsung sejak 26 Februari 2021 dan seharusnya berakhir setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Dengan putusan tersebut, Edi dinyatakan melampaui batas dua periode masa jabatan kepala daerah dan didiskualifikasi dari proses pemilihan. []
Suryono.