Viral di Medsos, Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo – Jokowi

JAKARTA โ€“ Seorang perempuan berinisial SSS ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga mengunggah meme yang menampilkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pose tidak senonoh.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik, terutama karena yang bersangkutan disebut-sebut sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB).

Informasi mengenai penangkapan tersebut pertama kali muncul melalui media sosial X (sebelumnya Twitter). Akun @MurtadhaOne1 dan @bengkeldodo secara terpisah mengunggah narasi yang menyebut bahwa seorang mahasiswi ITB ditangkap karena menyebarluaskan gambar yang dianggap menyesatkan dan menyerupai dua tokoh penting nasional.

Akun-akun tersebut juga menampilkan tangkapan layar meme serta foto perempuan yang diklaim sebagai pelaku.

Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga terkait unggahan tersebut.

โ€œBenar, telah diamankan seorang perempuan berinisial SSS dan saat ini sedang diproses oleh penyidik,โ€ ujar Trunoyudo melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, Trunoyudo tidak secara tegas mengonfirmasi apakah SSS merupakan mahasiswi ITB sebagaimana yang ramai disebut warganet. Ia juga belum menguraikan kronologi penangkapan secara rinci.

Menurut pernyataan resmi Polri, SSS disangkakan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi atau penyebaran konten elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan serta manipulasi data pribadi secara tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus ITB mengenai identitas SSS. Kasus ini memunculkan kembali perdebatan publik tentang batasan kebebasan berekspresi di ruang digital, serta implementasi UU ITE yang kerap dinilai multitafsir. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *