8 Tukang Judi di Sanggau Ditangkap
SANGGAU – Lagu si Raja Dangdut, Rhoma Irama bertajuk “Judi”, rupanya tak dijadikan bahan renungan bagi delapan tukang judi di Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ini. Buktinya, meski menjanjikan kemiskinan dan kesusahan, bahkan terancam jerat pidana, mereka tetap saja berjudi. Walhasil, polisi meringkus mereka dan berakhir di menginap di hotel prodeo.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sanggau dalam dua hari terakhir menangkap 8 penjudi di dua lokasi yang berbeda. “Jumlahnya ada 8 orang yang kita amankan dalam dua hari ini. Mereka ini diamankan, karena nekad berjudi di dua lokasi berbeda,” jelas Kapolres Sanggau, Donny Charles melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sanggau, Dharma Siregar, Rabu (24/6).
Menurut Dharma, penangkapan delapan orang itu dilakukan masing-masing pada Selasa (23/6) sore hari dan Rabu (24/6) dini hari. Penangkapan ini diawali oleh laporan warga kepada kepolisian.
“Untuk yang penangkapan pada Selasa sore dilakukan sekira pukul 16.00 WIB. Nah, saat itu diamankan Sur di sebuah warung kopi yang ada di Jalan Sudirman. Kemudian, dengan barang sitaan sejumlah uang tunai lebih dari Rp1 juta serta perlengkapan alat untuk melakukan judi kolok-kolok,” jelasnya.
Ditambahkan Dharma, pada Rabu (24/6) dini hari sekira pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), pihaknya berhasil menggelandang tujuh orang yang sedang asyik bermain judi kolok-kolok di sebuah warung milik Martinus Marwan.
“Pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, anggota kita kembali mendapat laporan. Lalu anggota segera merapat dan menyelidiki di lokasi yang dimaksud, ternyata laporan masyarakat itu benar. Dan anggota pun langsung menggerebek dan mengamankan tujuh orang dan dibawa ke Mapolres Sanggau,” ungkapnya.
Adapun penjudi yang diamankan, Koi, MM, GHS, Ji, Si, YI dan IK. Sementara, barang bukti yang diamankan sebuah map plastik warna merah, uang tunai Rp516.000 dan tiga bola kolok-kolok serta satu lapak kolok-kolok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua pelaku perjudian ini di gelandang ke Mapolres Sanggau, berikut barang bukti (BB) berupa uang tunai dan sejumlah peralatan untuk judi kolok-kolok dari dua lokasi penangkapan tersebut. [] ANT