Aceh Resmi Masuki Fase Pemulihan Pascabencana
JAKARTA — Pemerintah Aceh resmi memasuki fase baru dalam penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah. Setelah melewati masa tanggap darurat, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan peralihan status menjadi masa transisi darurat menuju pemulihan bencana. Kebijakan ini menandai fokus pemerintah yang bergeser dari penanganan darurat menuju pemulihan dan penataan kembali kehidupan masyarakat terdampak.
“Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” kata Mualem di Banda Aceh, Kamis (29/01/2026) malam.
Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara virtual. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah pusat serta jajaran terkait yang selama ini terlibat dalam penanganan bencana di Aceh.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan hasil kaji cepat yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Kajian tersebut menjadi dasar dalam menentukan kesiapan daerah untuk beralih ke fase pemulihan, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.
Dalam masa transisi ini, Gubernur Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan untuk menjalankan langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan. Salah satu fokus utama adalah menjaga kesinambungan koordinasi lintas sektor, terutama dalam memastikan bantuan kepada masyarakat terdampak tetap berjalan tanpa hambatan.
Pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, layanan kesehatan, air bersih, serta perlindungan terhadap kelompok rentan dan pengungsi tetap menjadi prioritas. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial di wilayah terdampak agar proses pemulihan dapat berjalan kondusif.
Selain itu, aspek infrastruktur turut menjadi perhatian serius. Mualem menegaskan pentingnya menjaga fungsi Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh), khususnya seksi Padang Tiji–Seulimum, agar tetap dapat dilalui. Jalur ini dinilai vital untuk mendukung distribusi logistik, pergerakan alat berat, serta mobilisasi tim pemulihan di lapangan.
Kebijakan lain yang diambil dalam masa transisi ini adalah pemberlakuan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU di Aceh. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama dalam mendukung operasional kendaraan dan alat berat yang terlibat.
Pemerintah Aceh juga mengoptimalkan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) guna memastikan seluruh program pemulihan dapat berjalan sesuai rencana. Optimalisasi anggaran ini menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak mengalami keterlambatan.
Lebih lanjut, Mualem menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” ujar Mualem.
Dengan penetapan status ini, pemerintah daerah berharap proses pemulihan dapat berlangsung terarah dan terukur, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan Aceh dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang. []
Siti Sholehah.
