Adakan Pesta Sabu dari Hasil Begal, Pelaku Pembegalan Pringsewu di Amankan Polisi

LAMPUNG – Polres Pringsewu meringkus kawanan begal bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, keempat pelaku terdiri dari dua warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, berinisial PS (20) dan AW (24). Serta dua warga Kelurahan Pringsewu Barat berinisial MA (17) dan AT (19).

“Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim menangkap mereka di rumahnya masing-masing sejak Selasa, 4 Juni 2024,” ujar Romadhon yang dikutip LAMPOST.CO pada Jumat, 7 Juni 2024. Menurut Kasat, keempat pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus begal dengan sasaran sepeda motor dan ponsel. Salah satu korbannya adalah Danar Andreas (15), pelajar SMP asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu. Pembegalan ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pemuda, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu. Modusnya, kata Kasat, saat korban bersama seorang temannya sedang bermain di Tanggul Pajaresuk. Tiba-tiba empat pelaku datang menggunakan satu sepeda motor. Setelah dua pelaku yang berperan mengantar pergi menggunakan sepeda motor. Dua pelaku yang tinggal, mendekati korban dan meminta mengantar dengan alasan hendak membeli minuman.

“Saat dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu pelaku mendekap korban dari belakang. Sedangkan satu pelaku lainnya menodong dengan pisau sambil mengambil paksa HP dan motor korban. Setelah itu, kedua pelaku kabur menuju arah Tanggamus dan korban di tinggalkan di pinggir jalan,” kata dia.

“Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Vivo Y91. Kerugian material mencapai Rp14,5 juta,” kata dia.

Kasat mengungkapkan, pelaku PS dan AT telah menjual sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp2,5 juta. Uangnya telah habis untuk berpesta sabu-sabu. Sedangkan handphone mereka jual seharga Rp130 ribu. Uangnya para pelaku gunakan untuk membeli makanan dan minuman. “Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi. Sedangkan HP sudah berhasil kami temukan. Itu jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Senjata tajam yang mereka gunakan untuk menodong korban juga sudah kami sita,” kata dia.

Kasat menyebut PS merupakan penjahat kambuhan alias residivis. Sebelumnya PS pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Modusnya, pelaku membeli motor secara COD, namun saat mencoba sepeda motor, pelaku kabur.

“Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata dia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *