Agusriansyah: Pendidikan Agama Harus Diakomodasi dalam Ranperda

ADVERTORIAL – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya penajaman nilai-nilai filosofis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas di tingkat legislatif.

Dalam pandangan fraksi yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, Fraksi PKS mendorong agar landasan filosofis yang termuat dalam Ranperda tidak hanya bersifat normatif, melainkan juga harus dapat diterjemahkan secara aplikatif ke dalam kebijakan nyata. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan karakter peserta didik secara holistik.“Fraksi PKS mendorong agar landasan filosofis ini diterjemahkan secara lebih apli katif, misalnya dengan menekankan nilai religius dan kearifan lokal serta peran pendidikan dalam membangun karakter Islami, nasionalis, gotong royong, dan ekologis,” ungkap Agusriansyah, Senin (21/7/2025).

Agusriansyah juga menegaskan perlunya menambahkan prinsip-prinsip keadilan, akhlak, dan tanggung jawab sosial tidak hanya dalam bagian pembukaan, tetapi juga di batang tubuh Ranperda. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut menjadi pondasi penting dalam membentuk sistem pendidikan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembentukan karakter generasi muda.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Ranperda tersebut belum secara eksplisit mengakomodasi penguatan pendidikan agama, baik di sekolah negeri maupun swasta. Fraksi PKS menilai hal ini menjadi kekurangan mendasar yang perlu segera diperbaiki dalam proses legislasi. “Ranperda ini belum secara eksplisit mengakomodasi penguatan pendidikan agama di sekolah negeri dan swasta, serta penyediaan guru agama yang proporsional dan berkualitas,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar peran strategis pendidikan agama dan moralitas dalam membentuk karakter peserta didik diatur secara lebih rinci sebagai bagian dari persiapan menyongsong generasi emas Kalimantan Timur, terlebih dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah tersebut.

Selain menyoroti aspek filosofis dan pendidikan agama, Fraksi PKS turut menekankan pentingnya penguatan regulasi terkait distribusi dan kesejahteraan guru, khususnya di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Agusriansyah menyampaikan apresiasi atas pengakuan terhadap isu tersebut dalam Ranperda, tetapi menilai hal itu masih perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih teknis dan operasional. “Perlu diperkuat dalam batang tubuh Ranperda seperti insentif khusus dari daerah bagi guru di wilayah perbatasan dan pedalaman, serta perlindungan hukum dan sosial bagi guru honorer yang diangkat menjadi PPPK di kawasan 3T,” tambahnya.

Pandangan Fraksi PKS ini diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif dalam penyempurnaan Ranperda, agar pendidikan di Kalimantan Timur tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi juga mampu mencetak generasi yang berkarakter, adil, dan religius. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *