Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lecehkan Nama Rayen Pono

JAKARTA – Penyanyi Rayen Pono secara resmi melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan bermuatan diskriminasi ras dan etnis. Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu (23/4/2025) siang dengan nomor registrasi LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Rayen Pono yang dikenal sebagai eks vokalis Pasto menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk keberatan atas sikap dan pernyataan Ahmad Dhani dalam sebuah acara diskusi terbuka yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di kawasan Senayan, Jakarta, pada 10 April lalu.
Dalam diskusi yang membahas royalti dan Undang-Undang Hak Cipta tersebut, Rayen merasa dipermalukan karena namanya ditulis sebagai “Rayen Porno” dalam materi debat.
Insiden tersebut kemudian memicu perdebatan antara keduanya yang terekam dalam video dan dijadikan barang bukti oleh pihak pelapor.
Rayen melaporkan Ahmad Dhani dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan bahwa dalam hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama.
“Semua orang sama di depan hukum,” tulis Dhani melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Meski begitu, ia menilai interpretasi hukum di masyarakat sering kali berbeda-beda.
“Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum,” tambahnya.
Ahmad Dhani sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan penulisan nama tersebut, dan menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.
Pihak kepolisian saat ini masih menelaah laporan Rayen Pono dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. []
Nur Quratul Nabila A