Ahmad Yani: Konflik Batas Sidomulyo–Tabang Lama Harus Segera Diselesaikan

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas konflik batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. Rapat berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, pada Senin (11/8/2025).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan batas wilayah ini harus segera ditangani secara serius. Menurutnya, permasalahan yang sudah berlarut-larut tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi memicu ketegangan sosial di masyarakat.
“Tentu ini memang masalah kita bersama, kita tidak ingin menyalahkan siapa pun. Jadi, ini harus segera kita selesaikan dan mendapatkan perhatian yang serius dari seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun kedua desa tersebut sudah lama terbentuk, hingga kini batas administratifnya belum jelas dan bahkan belum diakui secara resmi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Kondisi itu membuat status wilayah kedua desa kerap diperdebatkan.
“Untuk itu, terkait dengan hal ini harus segera diselesaikan secara tuntas,” tegas Ahmad Yani.
Sebagai salah satu langkah penyelesaian, DPRD Kukar juga mengusulkan pemekaran Desa Sidomulyo. Ahmad Yani menilai desa tersebut memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, yakni lebih dari 500 kepala keluarga dengan total lebih dari 2.000 jiwa.
“Hal ini dinilai sebagai alasan penting untuk dilakukan pemekaran. Agar, konflik antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama dapat diminimalisir,” ujarnya.
Diketahui, konflik batas administratif antara kedua desa ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Ketidakjelasan batas wilayah membuat berbagai persoalan muncul, mulai dari pelayanan administrasi hingga pembangunan infrastruktur desa. DPRD Kukar menilai pemekaran desa bisa menjadi solusi yang adil serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah, DPRD Kukar berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kukar. Harapannya, pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dan tepat guna mengakhiri perselisihan tersebut.
“Karena kalau kita menunggu mereka bersepakat, sepertinya akan sangat sulit. Untuk itu, diperlukan opsi pembentukan desa baru yang diambil dari dua desa ini,” tutup Ahmad Yani. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna