Ahmad Yani: Perokok Tidak Bisa Lagi Merokok Sembarangan

ADVERTORIAL – Upaya perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok kembali ditekankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui dorongan terhadap pengimplementasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Fokus utama dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan bagi perokok pasif yang rentan terhadap dampak kesehatan akibat paparan rokok.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda ini. Ia menekankan pentingnya penerapan aturan secara konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung.

“Kita berharap, Raperda ini akan segera disahkan, dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Ahmad Yani kepada awak media di Tenggarong, Senin (11/08/2025).

Ahmad Yani menjelaskan bahwa Raperda ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk mengatur ruang publik agar bebas dari asap rokok. Ia menegaskan, meskipun perokok aktif menjadi subjek utama, perlindungan bagi perokok pasif menjadi prioritas karena dampak kesehatannya lebih serius.

“Asap rokok harus diatur melalui Perda, agar tidak merugikan orang lain. Asap rokok lebih berbahaya bagi perokok pasif, dibandingkan perokok aktif,” jelasnya.

Menurut Ahmad Yani, penetapan kawasan bebas asap rokok bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat. Masyarakat juga diminta berperan aktif, baik dengan menghentikan kebiasaan merokok atau menjaga jarak saat merokok, guna melindungi keluarga dan lingkungan sekitar.

“Aturan ini sangat penting, jadi nantinya perokok tidak dapat lagi merokok di sembarang tempat,” tambah Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani menekankan bahwa keberhasilan Raperda ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Penerapan aturan ini nantinya akan mencakup berbagai tempat umum seperti rumah ibadah, area pendidikan, layanan kesehatan, serta fasilitas publik lainnya.

“Perda ini nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum, untuk dapat kita taati bersama,” tutupnya.

Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas risiko rokok. Penerapannya akan melibatkan pengawasan ketat dan edukasi masyarakat agar aturan ini tidak hanya menjadi peraturan formal, tetapi benar-benar terlaksana dan memberikan dampak positif bagi kesehatan seluruh warga Kutai Kartanegara.[]

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *