Ahok Dijadwalkan Bersaksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

JAKARTA – Proses pengungkapan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kembali memasuki babak penting dengan rencana kehadiran Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kehadiran Ahok dijadwalkan pada Selasa (27/01/2026), sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar Kamis (22/01/2026) malam.

Rencana pemanggilan Ahok mencuat di akhir sidang setelah majelis hakim memastikan seluruh saksi yang hadir hari itu telah memberikan keterangan. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menanyakan kelanjutan agenda persidangan kepada jaksa penuntut umum.

“Demikian ya terdakwa-terdakwa saksi hari ini sudah selesai kita tanya, memberikan keterangan. Kemudian saksi lainnya masih ada?” tanya Fajar Kusuma Aji.

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Ahok telah mengonfirmasi kesediaannya untuk hadir. “Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa,” jawab jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa tidak semua saksi yang direncanakan dapat dihadirkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Ignasius Jonan, disebut berhalangan hadir karena kondisi kesehatan dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

“Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja,” jelas jaksa saat dikonfirmasi oleh majelis hakim.

Selain menghadirkan saksi fakta, jaksa penuntut umum juga menyiapkan agenda pemeriksaan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Sebanyak empat orang ahli direncanakan memberikan keterangan setelah rangkaian pemeriksaan saksi rampung. “Sesuai kesepakatan kita juga telah menyiapkan 4 orang ahli. Setelah keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan ahli,” ujar jaksa.

Dalam persidangan yang sama, jaksa menghadirkan Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019, Arcandra Tahar, sebagai saksi. Arcandra sebelumnya menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan peraturan menteri terkait optimalisasi minyak mentah yang menjadi salah satu objek perkara.

Kasus ini menyeret nama Muhammad Kerry Adriano Riza, anak pengusaha minyak M Riza Chalid, yang didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). Dalam surat dakwaan, perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, baik dari sisi keuangan negara maupun perekonomian nasional.

Jaksa memaparkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai total Rp 70,5 triliun, yang terdiri atas kerugian dalam bentuk valuta asing sebesar USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun serta kerugian dalam rupiah sebesar Rp 25,4 triliun. Selain itu, kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 215,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM di luar kuota.

Jika digabungkan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 285 triliun lebih. Jaksa menegaskan bahwa angka tersebut masih dapat berubah tergantung pada kurs yang digunakan dalam penghitungan akhir oleh Kejaksaan Agung.

Kehadiran Ahok sebagai mantan pucuk pimpinan Pertamina dinilai penting untuk mengungkap alur pengambilan kebijakan dan pengawasan tata kelola minyak mentah di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Sidang lanjutan pekan depan pun diprediksi menjadi salah satu momen krusial dalam upaya mengurai tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perkara besar ini. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *