Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025) pagi. Kehadiran Ahok berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan awak media, Ahok mengenakan kemeja putih saat keluar dari gedung Bareskrim dan langsung memasuki mobil tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi terpisah, politisi PDI Perjuangan itu membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (Rusun) Cengkareng,” kata Ahok kepada wartawan melalui pesan singkat.
Meski demikian, ia tidak merinci materi pemeriksaan yang dijalaninya.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2016. Saat itu, ia menemukan kejanggalan dalam proses pembelian lahan oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk proyek pembangunan rumah susun.
Ahok menyebut, tanah yang dibeli pemerintah ternyata merupakan aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan tanah milik warga seperti yang tertera dalam dokumen transaksi.
Ia menduga ada pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan tersebut, dengan melibatkan seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.
Dalam dokumen yang diserahkan, status kepemilikan lahan diduga diubah menjadi tanah sewa, padahal sejatinya merupakan aset resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, yang terus mengembangkan penyelidikan. Penyidik memperkirakan, kerugian negara akibat transaksi bermasalah ini mencapai Rp649,89 miliar.
Sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah disita dengan total nilai mencapai Rp700,9 miliar. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah tokoh, termasuk eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
-
Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
-
Rudy Hartono Iskandar, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lahan di kawasan Munjul, Jakarta Timur.
Keduanya diduga memiliki peran dalam pengukuran dan penjualan tanah milik pemerintah untuk proyek rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat. []
Nur Quratul Nabila A