Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara atas Penembakan Pelajar SMKN di Semarang

SEMARANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut Aipda Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), seorang pelajar SMKN 4 Semarang.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).

Dalam persidangan, JPU Sateno menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap Gamma yang saat kejadian masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari, Minggu, 24 November 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Sateno saat membacakan tuntutan.

Aipda Robig dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut bahwa proyektil peluru yang ditemukan dalam tubuh korban identik dengan peluru senjata api milik terdakwa.

“Terbukti secara sah dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini,” ujar jaksa.

Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang, saat sekelompok pelajar melintas menggunakan sepeda motor. Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah rombongan, menyebabkan tiga pelajar terkena peluru.

Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil diselamatkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik nasional karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban yang merupakan anak di bawah umur.

Berbagai organisasi masyarakat dan pemerhati hak anak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Dalam proses persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa membantah adanya upaya intimidasi terhadap saksi anak.

Namun demikian, pengadilan tetap melanjutkan pemeriksaan secara tertutup untuk menjaga perlindungan saksi anak.

Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian rampung. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *