Ajukan Restorative Justice, Kasus Dugaan Zina Inara Rusli Tetap Berjalan
JAKARTA – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kembali menjadi sorotan publik setelah nama Inara Rusli disebut mengajukan permohonan damai atas laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa. Namun, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum atas perkara tersebut masih tetap berjalan karena belum terpenuhinya syarat administratif utama dalam mekanisme restorative justice.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa meskipun telah ada permohonan dari pihak terlapor, hingga kini belum terdapat kesepakatan tertulis yang menandai perdamaian kedua belah pihak. Dengan demikian, penyidikan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa permohonan restorative justice memang telah diajukan oleh Inara Rusli. Namun, permohonan tersebut belum disertai dokumen penting yang menjadi prasyarat utama dalam penerapan RJ.
“Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ (restorative justice). Namun dalam hal ini dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (05/01/2026).
Menurut Reonald, kepolisian pada prinsipnya membuka ruang penyelesaian perkara melalui jalur restoratif, selama memenuhi ketentuan hukum. Dalam konteks ini, polisi berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara pelapor dan terlapor, bukan sebagai pihak yang memaksakan perdamaian.
Reonald menambahkan, keberlanjutan atau penghentian perkara sepenuhnya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Jika pelapor menyetujui perdamaian dan secara resmi mencabut laporan, barulah proses restorative justice dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Makannya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Ia menegaskan, selama belum ada surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pihak pelapor, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan proses penyidikan. Oleh karena itu, tahapan hukum tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli atas dugaan perzinaan. Di sisi lain, Inara sempat melaporkan Insanul Fahmi, yang merupakan suami Wardatina, atas dugaan penipuan. Namun, laporan penipuan tersebut telah dicabut setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa setiap perkara memiliki dinamika dan penyelesaian yang berbeda, tergantung pada kehendak para pihak serta terpenuhinya syarat hukum. Dalam sistem peradilan pidana, restorative justice tidak dapat diterapkan secara sepihak dan harus didasarkan pada persetujuan korban.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini. Selain menjamin hak-hak para pihak, proses hukum juga diarahkan agar tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dengan belum adanya kesepakatan damai secara tertulis, kasus dugaan perzinaan tersebut dipastikan masih berada dalam koridor proses hukum. Polda Metro Jaya memastikan setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sembari tetap membuka ruang dialog apabila kedua pihak sepakat menempuh jalan damai. []
Siti Sholehah.
