Aksi Buruh Menguat, Pemerintah Bertahan pada Keputusan UMP

JAKARTA – Aksi demonstrasi buruh kembali digelar di pusat pemerintahan Ibu Kota. Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menyuarakan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan UMP telah rampung dan disepakati melalui mekanisme resmi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa seluruh proses penetapan UMP telah dilakukan melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan melalui pembahasan bersama.

“Pemerintah DKI Jakarta sudah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Menurut Pramono, tidak hanya UMP yang telah disepakati. Pembahasan mengenai upah minimum sektoral juga telah dituntaskan. Dengan demikian, seluruh tahapan pengupahan di wilayah DKI Jakarta dinyatakan selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengupahan dalam sektoral juga sudah selesai. Jadi untuk DKI Jakarta sebenarnya sudah selesai,” ujarnya.

Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menghormati hak konstitusional buruh dalam menyampaikan aspirasi. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa selama dilakukan secara tertib dan damai.

“Kalau ada demo mampir di Balai Kota juga nggak apa-apa. Kan tadi demonya sebenarnya di Istana,” ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lapangan, massa buruh mulai berkumpul sejak pukul 10.40 WIB. Aksi tersebut berdampak pada arus lalu lintas di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Patung Kuda yang sempat tersendat. Pengendara terlihat memperlambat laju kendaraan saat melintas di sekitar lokasi demonstrasi.

Massa membawa berbagai atribut aksi, termasuk bendera serikat buruh dan poster tuntutan. Dalam orasinya, Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi, menyampaikan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak para pekerja.

“Nilai KHL itu sekitar Rp 5.898.000, tapi UMP yang diputuskan hanya Rp 5,7 juta. Dengan kondisi kenaikan tarif listrik, BBM, pajak, dan harga sembako sepanjang 2026, ini jelas tidak mencerminkan kenaikan upah yang riil,” kata Kuszairi dalam orasinya.

Ia menilai, perbedaan antara nilai kebutuhan hidup layak dan UMP yang ditetapkan berpotensi memperberat beban ekonomi buruh. Terlebih, menurutnya, berbagai komponen biaya hidup diperkirakan terus mengalami kenaikan sepanjang tahun mendatang.

“Kalau kenaikan biaya hidup lebih besar dari kenaikan upah, berarti buruh bukan naik upah, tapi nombok,” ucapnya.

FSPMI menilai bahwa kebijakan pengupahan seharusnya memberikan perlindungan nyata terhadap daya beli buruh. Mereka khawatir keputusan UMP 2026 justru berdampak pada penurunan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.

Hingga aksi berlangsung, situasi di sekitar Balai Kota DKI Jakarta terpantau kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tetap membuka ruang dialog, meski menegaskan bahwa keputusan pengupahan telah ditetapkan melalui prosedur yang sah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *