Aksi COD Berujung Bui, Dua Pria Jual Obat Keras Ditangkap

TANGERANG – Dua pria berinisial A dan H ditangkap aparat kepolisian usai kedapatan memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin edar di kawasan Jalan A.R. Hakim, Sukasari, Kota Tangerang. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan metode cash on delivery (COD), seolah-olah transaksi yang mereka lakukan adalah jual beli biasa.

Kasus ini terbongkar setelah warga melapor ke pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan praktik penjualan obat terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 325 butir obat tramadol dan 102 butir pil berwarna kuning yang diduga hexymer. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp875 ribu hasil penjualan dan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk melayani pesanan para pelanggan.

Menurut Awaludin, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap yang memesan melalui pesan singkat. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang mereka gunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan.

“Kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri dari mana asal-usul obat keras tersebut diperoleh, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Awaludin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat keras tanpa resep dokter, karena penyalahgunaan obat jenis ini dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *