Aksi Damai Di PT.Sintang Raya Gagal” Masa Vs Polisi Ricuh
Kubu Raya – Serikat Tani Kubu Raya (STKR) Seruat Dua Mengkalang Jambu,Ola-Olak Kubu,Pelita Jaya,Sebuluk melakukan AKSI ke PT.Sintang Raya pada (23/07),pukul 11.00 wib dilahan Sengketa di Desa Olak-Olak Kubu.
Aksi tersebut belum sepat dimulai massa sekitar 432 orang baru saja bergerak kurang lebih 500 meter dari pemukiman, mendapat hadangan dari pihak kepolisian Brimob.
Saat dihadang Indra berorasi didepan penghadangan pihak kepolisian dan Brimob sentak pihak kepolisian dan brimob memukuli massa aksi baik perempuan maupun laki-laki, Adapun nama-nama korban yang mendapatkan pukulan dari pihak kepolisian dan brimob, adalah Tama, Zainal,Indra, Roikatun, Niko, Ponidi, Lena, Rubiyem, Saniah, Akun dan Ikhsan.
Sedangkan yang dua orang yang dibawa oleh pihak kepolisian dan dibawa kekantor wilayah PT. Sintang Raya adalah warga dari Bengkayang yang sedang melakukan pelatihan pertanian bernama Ikhsan dan Akun dari Bintang Mas, Sampai saat ini tidak diketahui dibawa kemana Ikhsan dan Akun.
Atas kejadian ini, Wahyu Setiawan Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) Provinsi Kalbar mengecam tindakan arogansi pihak kepolisian terhadap masyarakat Olak-Olak Kubu dan sekitarnya yang sedang melakukan aksi damai menuntut haknya yang dirampas oleh pihak PT. Sintang Raya.
Menurutnya surat sudah dilayangkan kesemua pihak, AKSI ini dilakuan karena persoalan PT. Sintang Raya sejak tahun 2007 sampai saat ini pemerintah tidak mengindahkan justru masyarakat dipenjarakan, Padahal ini perusahaan cacat hukum dan merugikan, ada apa dengan Pemerintah terhadap perusahaan PT. Sintang Raya papar Wahyu Setiawan.
Oleh sebab itu ketua Agra Kalbar Wahyu Setiawan menuntut Polda kalbar agar menindak secara tegas oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap puluhan warga olak-olak kubu dan sekitarnya, Menghentikan aktivitas perusahaan PT.Sintang Raya yang merupakan perusahaan pelanggaran HAM, menarik seluruh personil kepolisian brimob yang ada di perkebunan PT. SIntang Raya.
Selain itu Ketua Agra Kalbar Wahyu S meminta Pemerintah Daerah dan Provinsi Kalimantan Barat menindak tegas perusahaan PT. Sintang Raya dan mengadili direksi dan pimpinan perusahaaan yang melanggar HAM, Pemerintah harus mentaati putusan Hukum terkait pebatalan HGU PT. Sintang Raya, Wahyu juga menambahkan pihaknya akan mengadukan persoalan pelanggaran HAM ini ke Komnasham Daerah dan Pusat.
Terpisah Intelijen Investigasi LPPNRI Povinsi Kalbar saat dikonfirmasi Berita Borneo melalui ponselnya, hasil dari pantauanya di TKP penyebab kericuhan adalah berawal adanya dua kubu masa pro dan kontra yang akan melakukan aksi damai dan masa pekerja di PT.Sintang Raya, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan Satuan Samapta Polres Mempawah, Brimob dan Anggota Polsek Kubu menghadang antara kedua masa tersebut, namun masa masih menerobos barisan brigade Polisi hingga terjadinya kericuhan pungkasnya. Rachmat Effendi/Rahmat Sujud.