Aksi Dua Selebgram Hirup Gas Whip Pink Diselidiki Polisi

MAKASSAR – Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (Nā‚‚O) oleh dua selebgram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penyelidikan ini dilakukan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan keduanya diduga menghirup gas dari tabung Whip Pink hingga mengalami kondisi seperti mabuk.

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menyampaikan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah lama memantau fenomena penggunaan tabung tersebut di masyarakat. “Kami sebenarnya sudah pantau sejak lama,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (11/02/2026).

Dalam rekaman video yang beredar luas, dua selebgram tersebut tampak menggunakan tabung Whip Pink secara bergantian. Keduanya terlihat menghirup gas dari tabung hingga kehilangan keseimbangan dan hampir terjatuh. Dalam video lain, keduanya bahkan terlihat berada di garasi mobil dengan kondisi diduga tidak sadar penuh setelah menghirup gas tersebut. Selain itu, terdapat pula foto yang memperlihatkan salah satu dari mereka tertidur dengan tabung Whip Pink di dekatnya.

Peristiwa ini memicu perhatian publik dan aparat penegak hukum, mengingat potensi bahaya dari penggunaan gas tersebut di luar peruntukannya. Kepolisian kini berupaya mengumpulkan informasi tambahan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Menurut Arya, tabung Whip Pink pada dasarnya bukan merupakan barang terlarang. Produk tersebut umumnya digunakan dalam industri makanan, khususnya untuk menghasilkan whip cream atau krim kocok. Namun, penggunaan di luar fungsi yang semestinya dapat menimbulkan risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan.

“Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif,” terangnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar, termasuk menelusuri identitas dan aktivitas kedua selebgram yang terekam dalam video tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau hanya sebatas penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi normalnya.

Fenomena penggunaan gas nitrous oxide untuk tujuan rekreasional menjadi perhatian karena efeknya dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan sensasi euforia sementara. Meski tidak termasuk dalam kategori narkotika, penyalahgunaan zat tersebut tetap berpotensi membahayakan kesehatan, terutama jika digunakan secara berlebihan atau tanpa pengawasan medis.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna media sosial, agar tidak terpengaruh oleh tren berbahaya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Aparat menilai pentingnya edukasi mengenai penggunaan produk sesuai dengan fungsi yang sebenarnya untuk mencegah dampak negatif di kemudian hari.

Selain itu, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memantau perkembangan kasus ini. Langkah pengawasan dan penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya akibat penyalahgunaan zat tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik di media sosial yang memiliki pengaruh terhadap pengikutnya. Aparat berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan produk tertentu dan tidak mengikuti tren yang berpotensi membahayakan kesehatan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *