Aksi Kabur Usai Isi Bensin di Bogor Soroti Lemahnya Pengawasan SPBU

BOGOR – Aksi seorang pengendara motor yang kabur usai mengisi bahan bakar di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Insiden tersebut menambah daftar panjang kasus kejahatan kecil atau micro crime yang kini semakin marak di area pelayanan publik.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria pengendara sepeda motor berhenti di depan dispenser bahan bakar dan meminta petugas SPBU untuk mengisi tangki motornya hingga penuh. Setelah proses pengisian selesai, pelaku meminta kuitansi pembayaran. Namun, begitu petugas SPBU berbalik untuk mengambilkan kuitansi di meja kasir, pengendara itu langsung menyalakan motornya dan kabur meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (06/11/2025) pagi. Video tersebut kemudian ramai dibagikan ulang di berbagai platform media sosial, memicu beragam reaksi warganet—mulai dari komentar lucu hingga kritik terhadap lemahnya pengawasan di SPBU.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Putra membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, hingga kini pihak korban, dalam hal ini pengelola SPBU, belum membuat laporan resmi ke kepolisian. “Belum ada laporan, tetapi anggota kami sudah melakukan pengecekan di lokasi,” kata Robby, Jumat (07/11/2025).

Meski laporan resmi belum masuk, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kejadian ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi berulangnya kasus serupa. “Kami sudah mulai melakukan penyelidikan awal dan berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku,” tambahnya.

Robby juga menegaskan bahwa polisi akan menelusuri identitas pelaku, termasuk nomor kendaraan yang digunakan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar aparat dapat bertindak lebih cepat. “Jangan menunggu viral dulu baru dilaporkan. Setiap kejadian harus segera disampaikan supaya kami bisa melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Fenomena pengendara kabur usai mengisi bensin ini bukan kali pertama terjadi. Di beberapa daerah, modus serupa sering dilakukan dengan berbagai cara—mulai dari berpura-pura lupa membawa uang hingga sengaja menciptakan gangguan agar bisa melarikan diri tanpa membayar. Aksi tersebut termasuk tindak penipuan ringan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 372 dan 378.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola SPBU untuk memperketat sistem pembayaran dan keamanan, misalnya dengan penerapan sistem prabayar atau pengawasan CCTV aktif di setiap dispenser. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menormalisasi perilaku semacam ini, karena meski nilainya kecil, tindak kejahatan tetaplah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *