Aksi Kekerasan Jalanan Renggut Nyawa Mahasiswa di Bekasi
BEKASI – Aksi tawuran kembali menelan korban jiwa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang mahasiswa berinisial TRB meninggal dunia setelah mengalami luka bacok akibat bentrokan antarkelompok yang terjadi pada Minggu (18/01/2026) dini hari. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat dan memicu keprihatinan berbagai pihak.
Tawuran tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan gedung Bekasi Creative Center, salah satu kawasan publik di pusat Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku tawuran datang dengan membawa senjata tajam, sehingga bentrokan yang terjadi berlangsung brutal dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Akibat insiden tersebut, korban TRB mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Luka bacok di bagian pinggang, paha kiri, serta dahi menyebabkan korban tidak dapat diselamatkan. Nyawa korban pun melayang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta lingkungan akademik tempat korban menempuh pendidikan.
Selain menimbulkan korban jiwa, peristiwa tawuran ini juga menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat. Lokasi kejadian yang berada di area publik membuat warga khawatir akan keamanan lingkungan, terlebih peristiwa terjadi pada waktu subuh saat sebagian warga mulai beraktivitas.
Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tawuran maut itu dan mengamankan sejumlah pelaku. Hingga saat ini, dua orang telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. “Dua pelaku yakni TFA dan seorang lagi masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Budi Hermanto, Jumat (23/01/2026).
Budi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, aksi tawuran tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang yang tidak terlibat langsung dalam konflik tersebut.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun provokasi yang kerap berawal dari media sosial. Polisi menilai, konflik kecil yang dipicu ajakan daring sering kali berujung pada kekerasan fisik yang sulit dikendalikan.
Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). “Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110. Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Aparat juga mendalami motif serta kronologi lengkap tawuran yang berujung maut tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan bahaya tawuran dan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. []
Siti Sholehah.
