Aksi Onani di Petshop Depok Viral, Polisi Turun Tangan
DEPOK – Aksi tidak senonoh yang dilakukan seorang pria di sebuah toko perlengkapan hewan peliharaan atau petshop di Kota Depok, Jawa Barat, menjadi perbincangan di media sosial setelah rekaman kejadian tersebut viral. Peristiwa itu menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, terutama bagi penjaga toko yang menjadi saksi langsung kejadian tersebut.
Insiden tersebut terjadi di sebuah petshop yang berlokasi di Jalan Raya Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar, seorang pria terlihat melakukan tindakan asusila di dalam toko ketika ada penjaga perempuan di lokasi.
Perilaku tersebut disebut berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada Sabtu (28/02/2026) dan Minggu (01/03/2026). Pria tersebut diduga mendatangi toko dengan alasan hendak membeli perlengkapan hewan peliharaan, namun kemudian melakukan aksi ekshibisionisme di dalam area toko.
Akibat kejadian itu, penjaga toko yang merupakan seorang perempuan dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma. Kehadiran pria tersebut di dalam toko dengan perilaku yang tidak pantas membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman serta menimbulkan kekhawatiran bagi korban.
Rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko turut mendokumentasikan aksi tersebut. Dalam salah satu potongan video, pria itu bahkan terlihat menyadari keberadaan kamera pengawas, namun tetap melanjutkan perbuatannya. Saat kejadian berlangsung, diketahui pula terdapat pelanggan lain di dalam toko.
Setelah video tersebut tersebar luas di media sosial, aparat kepolisian dari Polsek Bojongsari segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengidentifikasi pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Bojongsari Fauzan Thohari menyampaikan bahwa pelaku berinisial AR yang berusia 26 tahun. Berdasarkan hasil penelusuran awal, pria tersebut diduga memiliki kondisi keterbelakangan mental.
“Anggota Polsek Bojongsari sudah cek TKP. Pelaku mengalami keterbelakangan mental,” kata Fauzan Thohari, Kamis (06/03/2026).
Setelah kejadian itu, dilakukan proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan setempat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh korban, pelaku, pengurus RT dan RW setempat, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Mediasi dilaksanakan pada Selasa (03/03/2026). Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, pelaku menyatakan kesediaannya untuk diproses secara hukum apabila kembali melakukan tindakan serupa. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen agar kejadian tersebut tidak terulang.
“Antara korban dan pelaku sudah mediasi, dan korban memaafkannya,” katanya.
Meski persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi, kejadian ini tetap menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap insiden serupa tidak terjadi lagi, terutama di tempat usaha yang melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya keamanan di tempat usaha, termasuk penggunaan kamera pengawas sebagai upaya mencegah serta mendokumentasikan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan yang meresahkan di lingkungan sekitar. []
Siti Sholehah.
