Aktivitas PETI Menggila di Samarangkai, Warga Pertanyakan Ketegasan Polres Sanggau

SANGGAU, PRUDENSI.COM-Puluhan lanting bermesin fuso terlihat beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Samarangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Namun, ironisnya, hingga hampir sepekan beroperasi, tak terlihat adanya upaya konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Sanggau, untuk membubarkan atau menangkap para pelaku tambang ilegal tersebut.
Masyarakat menilai lemahnya respons aparat menjadi salah satu penyebab terus menjamurnya PETI di wilayah itu. โMana peran Polres Sanggau? Sudah tahu ada PETI di Samarangkai yang mencemari sungai, malah dibiarkan. Kami mulai kehilangan kepercayaan,โ ujar seorang warga Sanggau yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu, 19 April 2025.
Dari informasi yang dihimpun para pelaku PETI diketahui berasal dari luar daerah. Pengelolaan tambang ilegal di Samarangkai disebut-sebut dikendalikan oleh dua orang berinisial I dan MH. Keduanya diduga memiliki pengaruh besar dalam aktivitas pertambangan liar yang berlangsung terang-terangan.
Padahal, pihak Polres Sanggau sebelumnya telah menyampaikan larangan tegas terhadap aktivitas PETI di aliran sungai Kapuas. Namun kenyataannya, larangan tersebut tak diindahkan. Puluhan lanting terus beroperasi tanpa hambatan, seolah-olah hukum tak berlaku di wilayah itu.
Kondisi ini semakin menegaskan perlunya tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum, tidak sekadar pernyataan larangan di atas kertas. Masyarakat mendesak Kapolres Sanggau untuk turun langsung dan menghentikan aktivitas yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai wibawa penegakan hukum di daerah.
Jika dibiarkan, PETI di Samarangkai bukan hanya mengancam ekosistem Sungai Kapuas, tetapi juga berpotensi memperkuat jaringan pertambangan ilegal yang sulit dikendalikan ke depannya.(rac)