Alasan Malu Berlebihan, Isteri Pemilik Yayasan Laporkan Dugaan Perzinahan

0-3840x2174-0-0#

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Seorang isteri salah satu pemilik yayasan di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berinisial AR (27 tahun) membuat laporan ke Polres Probolinggo, sekira pukul 16.00 Wib, Jum’at (21/11/2025).

Laporan bernomor STTPLM/123.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/Polres Probolinggo tanggal 21 November 2025 tersebut berlatar belakang dugaan perzinahan.

Pelapor AR didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mukhofy, SH dan Pradipto Atmasunu, SH.

Menurut Muhammad Mukhofy, SH, kuasa hukum dari AR, laporan dugaan perzinahan tersebut dilayangkan karena tekanan psycologis serta rasa malu yang berlebihan.

“Klien kami AR merasa tertekan psycologisnya, serta rasa malu yang berlebihan, untuk isi materi laporan biar itu ranahnya penyidik, ini merupakan delik aduan,”ujar Muhammad Mukhofy, usai membuat laporan di Sentra Pekayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Jum’at (21/11/2025).

Muhammad Mukhofy menyatakan, pasal yang disangkakan 284 KUHP ayat (1a) ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

“Dalam laporan ini ada pihak yang turut serta juga dikenakan pasal 284 tentang perzinahan,”ungkapnya.

Muhammad Mukhofy berharap, kasus ini harus tetap diproses agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu Pradipto Atmasunu, SH  menambahkan dalam perkara ini telah menyerahkan bukti percakapan yang diduga menunjukkan perselingkuhan, serta akta perkawinan sah antara AR dan suaminya MIF (27 tahun).(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *