Alexander Rottie Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron

SAMARINDA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda, berhasil menangkap seorang buronan asal Samarinda yang telah delapan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana bernama Alexander Agustinus Rottie (52), merupakan buronan kasus pencabulan anak di bawah umur yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 12.00 Wita di Rumah Makan Coto Maros Teling, Manado, Sulawesi Utara.
“Kasus pencabulan ini terjadi pada tahun 2016. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu malam (11/6/2025).
Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana berupa tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017.
Eksekusi atas putusan tersebut telah dijadwalkan pada 2017. Namun, jaksa tidak berhasil menemukan keberadaan terpidana sehingga dikeluarkan Surat Permintaan Bantuan Pencarian DPO oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
Setelah berhasil dilacak dan ditangkap di Manado, Alexander langsung dibawa ke Jakarta. Pada Rabu, ia diterbangkan ke Balikpapan, kemudian dibawa melalui jalur darat ke Samarinda, dan tiba di Kejaksaan Negeri Samarinda pukul 21.58 WITA.
Setibanya di Samarinda, Alexander langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dan dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas I Samarinda guna menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.
Menurut Firmansyah, selama menjadi buronan, Alexander kerap berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk ke wilayah pedalaman Kabupaten Berau, lalu Manokwari, Surabaya, dan terakhir di Minahasa Utara. Dalam pelariannya, ia juga diketahui mengganti identitas KTP beberapa kali.
“Terpidana diamankan saat sedang memesan soto. Ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” tutur Firmansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irshara. []
Nur Quratul Nabila A