Alphard hingga Mercy Disita dalam Kasus Korupsi Sritex

JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap 72 unit mobil, termasuk beberapa kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Lexus, dan Mercedes-Benz (Mercy) dari Gedung Sritex 2 yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Langkah ini diambil setelah Kejagung menduga bahwa sejumlah aset tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Harli, sebanyak 10 mobil mewah di antaranya saat ini telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat, sementara 62 mobil lainnya masih diamankan di lokasi penyitaan sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman.
“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” jelasnya.
Harli menambahkan bahwa penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana korupsi, baik yang berada di tangan tersangka maupun pihak lain.
“Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara,” terangnya.
Dalam pengembangan perkara, diketahui bahwa kredit yang disalurkan oleh Bank DKI dan Bank BJB ke Sritex tidak melalui proses analisis risiko yang memadai. Dugaan lainnya, dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
Terkait perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
-
Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex;
-
Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
-
Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp2 miliar dari rumah salah satu tersangka. Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. []
Nur Quratul Nabila A