Anak Buah Hercules Serahkan Diri Terkait Pembakaran Mobil Polisi di Depok

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus pembakaran kendaraan dinas milik Polres Metro Depok. Salah satu tersangka yang sebelumnya buron, berinisial TS, akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik.
TS diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang dipimpin oleh Hercules Rosario de Marshal. Ia disebut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aparat penegak hukum serta pembakaran kendaraan petugas saat penangkapan berlangsung.
“Kami informasikan bahwa salah satu daftar pencarian orang (DPO), yakni saudara TS, telah menyerahkan diri kepada penyidik,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Ade Ary menjelaskan, TS diduga turut serta dalam tindak pidana perlawanan terhadap petugas serta perusakan kendaraan dinas saat aparat hendak meninggalkan lokasi penangkapan di kawasan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Peran TS dalam peristiwa itu adalah melakukan perlawanan terhadap petugas dan turut membakar kendaraan yang digunakan petugas saat pelaksanaan tugas kepolisian,” ucap Ade Ary.
Dengan tertangkapnya TS, kini dua dari empat tersangka telah diamankan polisi. Sebelumnya, penyidik juga berhasil menangkap pria berinisial S alias MS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut informasi, TS merupakan Ketua GRIB Jaya tingkat kelurahan di Harjamukti. Ia sebelumnya sempat dipanggil oleh kepolisian terkait dugaan pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Penangkapan TS memicu kemarahan sejumlah anggota ormas yang kemudian menghadang dan menyerang aparat.
Polisi menegaskan bahwa tindakan premanisme semacam itu tidak dapat ditoleransi, dan proses hukum akan terus dijalankan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan. []
Nur Quratul Nabila A