Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama Alami Patah Tulang dan Luka Bakar

JAKARTA — Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkapkan kondisi medis serius yang dialami anak laki-laki berinisial MK (7), korban dugaan penyiksaan oleh orang tuanya di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK I, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah cedera fisik berat pada tubuh korban.
“Kami menemukan patah tulang pada lengan kanan, dugaan infeksi tulang, gizi buruk, anemia berat, serta luka bakar di area wajah,” kata Erwinn di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Tim medis rumah sakit telah menempatkan korban di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan mengerahkan enam dokter spesialis untuk menangani kondisi medisnya secara intensif.
Menurut Erwinn, prioritas utama tim dokter adalah menstabilkan kondisi umum pasien. Rencana penanganan jangka pendek mencakup pemberian nutrisi medis, perawatan luka, dan pengobatan infeksi.
“Jika kondisi korban membaik dan stabil, tindakan operasi untuk memperbaiki tulang lengan yang patah akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Korban sebelumnya sempat dirawat di RSUD Kebayoran Lama, sebelum dirujuk ke RS Polri pada Kamis malam (12/6/2025), dan tiba di Instalasi Gawat Darurat pukul 21.54 WIB. Ketika ditemukan, MK mengalami dehidrasi, luka terbuka akibat benda tajam, serta dalam kondisi lemah dan kesulitan berbicara.
Kasus ini bermula ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama melakukan patroli rutin di area pasar pada Rabu pagi (11/6/2025). Petugas mendapati seorang anak laki-laki tertidur di atas kardus di lorong pasar. Setelah didekati, anak tersebut mengaku telah disiksa oleh orang tuanya.
Kondisi korban yang lemah dan belum mampu memberikan keterangan utuh membuat aparat dan tenaga kesehatan harus berhati-hati dalam proses pemeriksaan. Korban saat ini dalam pengawasan ketat untuk pemulihan medis dan psikologis.
Setelah menemukan korban, Satpol PP segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Penanganan awal dilakukan oleh petugas gabungan, termasuk evakuasi ke fasilitas kesehatan dan pengamanan lokasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menyatakan bahwa upaya komunikasi dengan korban masih terkendala karena trauma yang dialami. Pendampingan psikologis dan pendekatan sosial kini menjadi fokus dalam rangka proses pemulihan jangka panjang.
Kasus ini memicu keprihatinan luas dari publik terhadap sistem perlindungan anak di wilayah perkotaan, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut pelaku penyiksaan dan menindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah daerah dan pusat diminta memperkuat sistem deteksi dini serta pengawasan terhadap anak-anak yang berada dalam lingkungan berisiko tinggi, termasuk melalui sinergi antara instansi sosial, pendidikan, dan keamanan. []
Nur Quratul Nabila A