Ancaman Golok, Remaja Perkosa Mantan Pacar di Serang
SERANG– Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten, setelah seorang remaja berinisial SB (17) diduga memperkosa mantan pacarnya, LI (17), dengan ancaman senjata tajam. Kejadian tersebut turut mengundang sorotan karena pelaku dan korban diketahui masih tinggal dalam satu lingkungan yang sama di wilayah Lebakwangi.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa perselisihan bermula dari perkara pribadi antara korban dan pelaku terkait pengembalian helm yang tak kunjung diberikan. Ketegangan semakin memanas hingga pelaku mengajak korban bertemu di belakang rumahnya pada sekitar Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban hingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong,” jelasnya.
Pertemuan yang awalnya diwarnai cekcok berubah menjadi ancaman fisik. Menurut Andi, pelaku sempat menampar korban dan mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya. Situasi sepi dan minimnya respons warga ikut memperparah keadaan. Korban yang ketakutan akhirnya dipaksa masuk ke dalam rumah pelaku.
“Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku,” katanya.
Setelah mengalami kejadian yang traumatis, korban tidak langsung melapor. Namun, pada Senin (24/11/2025), korban akhirnya mendatangi Mapolres Serang untuk melaporkan kasus tersebut. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Korban melapor pada Senin 24 November dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personel Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari sekitar pukul 20.00,” kata Andi.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. SB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait motivasi dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Andi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena pelaku dan korban masih berusia remaja. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan, agar kejadian serupa dapat dicegah. []
Siti Sholehah.
