Ancaman Sebar Konten Pribadi, Pemuda Jakbar Dibekuk Polisi

JAKARTA – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial FM (21) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang remaja perempuan dengan modus mengancam menyebarkan konten asusila. Penangkapan dilakukan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, setelah korban melaporkan aksi teror yang dialaminya kepada pihak berwajib.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya melalui unit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Korban diketahui merupakan remaja yang tinggal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penyebaran konten asusila yang menyasar seorang remaja putri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,” tulis keterangan akun Instagram @resmob_pmj, dikutip Selasa (10/03/2026).

Peristiwa ini bermula ketika pelaku mulai menghubungi korban melalui pesan singkat. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga mengintimidasi korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto dan video pribadi yang bersifat sensitif.

Ancaman tersebut membuat korban merasa tertekan. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat agar konten tersebut tidak disebarluaskan.

Meski berada dalam kondisi tertekan, korban sempat memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang tebusan. Namun tindakan itu tidak menghentikan aksi pelaku.

“Meski korban telah mengirimkan sejumlah uang tebusan sesuai permintaan, pelaku tetap secara keji menyebarluaskan konten tersebut kepada rekan hingga pihak keluarga korban,” bebernya.

Merasa dirugikan dan tertekan dengan ancaman serta penyebaran konten tersebut, korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

“Pada Senin, 23 Februari 2026, petugas meringkus pelaku utama. Di hadapan petugas, pria tersebut mengakui seluruh perbuatannya sebagai otak di balik aksi intimidasi, pemerasan, dan penyebaran konten asusila yang menimpa korban,” bebernya.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Salah satunya adalah sebuah telepon seluler yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman sekaligus menyimpan konten yang dijadikan alat pemerasan.

Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait pemerasan dan penyebaran konten pornografi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang pencemaran dengan ancaman membuka rahasia untuk melakukan pemerasan dan pasal 407 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menjaga privasi di ruang digital. Penyebaran atau penyimpanan konten pribadi yang sensitif dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan seperti pemerasan atau intimidasi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *