Anggaran Bansos 2024 Naik, Segera Cek Status Penerima
Jakarta – Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan 2024 segera cair, pastikan sudah terdaftar, nikmati bantuan iuran setiap bulan. Seperti diketahui sebelumnya, Bansos PBI BPJS Kesehatan akan segera cair kembali pada 2024 ini. Untuk bisa mendapatkan Bansos PBI BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar dulu sebagai penerima. Penyediaan Bansos ini berupa BPJS Kesehatan PBI yang iuran bulanannya dibayar langsung oleh negara.
Pemerintah sejak dulu telah menyiapkan Kartu BPJS bagi masyarakat yang dalam masa penyembuhan tapi tak punya biaya, Sehingga masyarakat bisa menggunakan BPJS tersebut. Adapun BPJS sangat berguna bagi Keluarga Penerima Manfaat karena bisa mengurangi beban biaya ketika merujuk ke rumah sakit.
Jika masyarakat terdaftar dan mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) otomatis anda bisa mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah. Sehingga apabila menjadi penerima manfaat KIS BPJS Kesehatan maka PBI pesertanya tidak dibebankan iuran setiap bulan.
Bantuan PBI BPJS diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta diatur melalui Peraturan Pemerintah. Adapun besaran iuran PBI BPJS yakni senilai Rp 42 ribu per orang setiap bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan langsung masuk ke tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, perlu diketahui bantuan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatam (PBI JK) ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang, namun bisa dimanfaatkan oleh penerima untuk menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di daerah tempat tinggalnya.
Redaksi 02