Anggota DPRD Soroti Mandeknya Pembangunan Kantor Lurah

PARLEMENTARIA – Di tengah geliat pembangunan Kota Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, warga Kelurahan Karang Mumus masih harus menerima kenyataan bahwa pelayanan publik di wilayah mereka berlangsung di kantor sewaan. Sejak awal 2024, kantor kelurahan yang semestinya menjadi pusat layanan administratif terpaksa dipindahkan ke Jalan Pulau Samosir, lantaran gedung lama di Jalan Nahkoda dianggap tidak lagi layak dan membahayakan pegawai.
Kondisi ini mencerminkan ketimpangan yang masih terjadi di tingkat pelayanan dasar masyarakat kota. Warga mengeluhkan sulitnya mengakses layanan administratif dalam situasi fasilitas yang sementara dan terbatas.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, menyoroti lambannya langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menyayangkan bahwa kelurahan padat penduduk seperti Karang Mumus tidak masuk dalam skala prioritas pembangunan. “Pemkot Samarinda harus fokus karena ini tempat layanan publik. Di situ warga mengurus semua administrasi mulai dari meninggal, melahirkan, hingga urusan tanah,” ujarnya tegas, Jumat (30/05/2025).
Subandi, yang juga menjabat di Komisi III DPRD Kaltim, menilai ketidaksiapan infrastruktur tersebut bukan semata karena keterbatasan anggaran, melainkan karena lemahnya kemauan politik. Padahal, ia menyebut Pemkot memiliki banyak aset lahan yang bisa digunakan. “Setahu saya, tanah Pemkot itu banyak, kalau belum ada, ya tinggal beli. Segera alokasikan anggarannya, jangan sampai pelayanan publik terus terganggu. Samarinda merupakan ibu kota provinsi, jadi ini soal niat dan komitmen,” ucapnya.
Menurut informasi yang diterima Subandi, pembangunan kantor kelurahan permanen baru direncanakan terealisasi pada 2026. Ia menegaskan agar rencana tersebut tidak kembali ditunda dan segera dijalankan secara konkret. “Berharap Pemkot Samarinda segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunan kantor lurah tersebut. Tapi setahu saya, semua itu sudah dianggarkan untuk tahun 2026,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sementara itu, warga Karang Mumus berharap janji pembangunan segera terwujud. Mereka menilai, pelayanan publik yang berkualitas tak hanya bergantung pada profesionalisme pegawai, tetapi juga didukung oleh sarana dan prasarana yang layak.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur pelayanan publik bukanlah sekadar fasilitas, melainkan bentuk konkret kehadiran negara di tengah warganya. []
Penulis: Selamet