Anggota GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang, Disewa Rp1,7 Juta oleh Seseorang

SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap fakta baru dalam kasus perusakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Gergaji, Kota Semarang.

Dalam gelar perkara yang digelar pada Kamis (22/5/2025), terungkap bahwa empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) disewa oleh seseorang berinisial E dengan bayaran Rp1,7 juta untuk melakukan aksi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menyatakan bahwa keempat tersangka—masing-masing berinisial DF, JY, KA, dan HY—terbukti terlibat dalam serangkaian perusakan, pembongkaran, hingga pencurian barang-barang milik PT KAI di enam lokasi berbeda.

“Salah satu pelaku bahkan menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang GRIB Jaya wilayah Mijen. Mereka diorder untuk merusak, membongkar, dan mencuri, serta memasang banner dan mendirikan posko di lahan milik PT KAI,” ujar Dwi Subagio.

Menurutnya, pihak yang menyewa kelompok tersebut tengah diselidiki secara intensif. E disebut sebagai anak dari seorang yang pernah tinggal di lokasi aset PT KAI yang menjadi sasaran.

Penyidik masih mendalami motif dan peran lengkap E, serta mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke kepolisian.

Dalam proses penegakan hukum, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk dokumen berupa fotokopi sertifikat kepemilikan PT KAI, potongan besi sisa pagar yang dirusak, beberapa unit telepon genggam, surat mandat GRIB Jaya, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

“Total kerugian PT KAI akibat aksi tersebut mencapai Rp250 juta,” kata Dwi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yaitu Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Jateng menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum oleh kelompok atau individu yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, khususnya jika merugikan negara atau mengancam ketertiban umum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *