Anggota Intel Disekap dan Disiksa Saat Aksi May Day, Dua Mahasiswa Undip Jadi Tersangka

SEMARANG – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan terhadap seorang anggota intelijen kepolisian saat unjuk rasa Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 1 Mei 2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial RFS, mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP, dan RZS, mahasiswa Perikanan Tangkap FPIK.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa kedua mahasiswa ditangkap secara terpisah di tempat kos masing-masing di kawasan Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa, 13 Mei 2025.
“Penangkapan dilakukan atas dasar laporan penyanderaan terhadap anggota kami,” kata Artanto dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.
Peristiwa penyanderaan menimpa Brigadir Eka Romandona Zidan, anggota intel Polrestabes Semarang, yang saat itu tengah mendokumentasikan aksi massa yang mulai ricuh.
Saat keberadaannya diketahui, korban langsung dirangkul oleh pelaku dan dibawa menjauh dari kerumunan. Salah satu tersangka kemudian berteriak kepada massa bahwa korban adalah anggota polisi, sehingga Brigadir Eka dikerumuni dan disandera.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menyebutkan penyanderaan berlangsung selama 4–5 jam di kawasan Jalan Imam Barjo, Kecamatan Semarang Selatan.
Dalam kurun waktu itu, korban mengalami kekerasan fisik, seperti dipukul, disundut rokok, hingga disiram cairan yang diduga tiner. Aksi tersebut bahkan sempat disiarkan secara langsung melalui media sosial.
“Korban mengalami memar di bagian bahu dan dada, serta luka lecet. Setelah dibebaskan, ia langsung dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut,” jelas Syahduddi.
Atas perbuatannya, RFS dan RZS dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, subsider Pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, tersangka RFS menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Kami minta maaf untuk yang kami sekap,” ujarnya singkat.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan guna mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta motif di balik aksi tersebut. []
Nur Quratul Nabila A