Anggota Polda Jateng Dilaporkan atas Dugaan Pembunuhan Bayi

SEMARANG – Seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng atas dugaan pembunuhan bayi. Oknum polisi berinisial AK, yang berpangkat Brigadir, diduga terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Laporan ini diajukan oleh seorang perempuan berinisial DPJ pada Rabu (5/3/2025). DPJ, yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang, menuduh Brigadir AK bertanggung jawab atas kematian bayi yang baru berusia dua bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPJ dan AK sebelumnya menjalin hubungan asmara hingga berujung pada kehamilan di luar nikah. Namun, setelah bayi tersebut lahir, ia diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh AK.
Dugaan sementara menyebutkan bayi tersebut tewas akibat dicekik di sebuah rumah di wilayah Kota Semarang. Merasa tidak terima, DPJ kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap terlapor.
“Benar, laporan telah diterima, dan terlapor sudah diperiksa secara internal,” ujar Kombes Dwi saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Ia pun mengarahkan agar informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui bagian Humas Polda Jateng.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pembunuhan tersebut.
Polda Jateng memastikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berjanji akan bersikap transparan dalam proses penyelidikan. []
Nur Quratul Nabila A