Anggota TNI di Tangsel Desersi Usai Bunuh Pacar, Kini Ditahan Denpom

TANGERANG SELATAN – Pratu TS, anggota TNI Yonif 318 Kostrad, diketahui desersi (mangkir dari tugas) usai membunuh pacarnya NS.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya Kolonel Deki R Putra mengungkapkan, Pratu TS desersi dari kesatuan sejak tanggal 19 Januari 2025.

“Oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 Kostrad Pratu TS, melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin atau desersi dari satuan mulai tanggal 19 Jan 2025,” ujar Deki dalam siaran pers yang diterima Radar Banten, Sabtu 1 Februari 2025.

Deki mengatakan usai ditangkap, Pratu TS mengakui meninggalkan satuan setelah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan kepada pacarnya yang mengakibatkan NS meninggal dunia di kontrakannya di Jalan Bonjol, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Deki mengatakan, saat ini Pratu TS sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk pengusutan lebih jauh.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Deki.

Deki mengatakan, mewakili seluruh jajaran TNI AD, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Pratu TS.

Deki menegaskan, pimpinan TNI AD sesuai komitmennya akan memproses anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan atas perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi. perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Korban NS ditemukan warga tidak bernyawa dan membusuk di kontrakannya pada Kamis 30 Januari 2025. Korban NS merupakan seorang janda, Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *