Angka Kasus Malaria di Papua Mencapai 100.000, Layanan Kesehatan Terus Diperluas
SEMARAPURA – Sejumlah petani di Kabupaten Klungkung traktor dicuri kawanan maling.
Setidaknya ada sembilan laporan kasus pencurian mesin traktor yang diterima Satreskrim Polres Klungkung di tahun 2024 ini.
Atas laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang beraksi di 6 TKP dari 9 TKP yang dilaporkan.
Adapun pelaku pencurian traktor yang berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Klungkung, yakni Anang Baren, 42, Juhan, 43, Mahmud. Sementara satu orang berinisial A masuk DPO.
”Kami amankan di sebuah kos-kosan wilayah Gianyar. Mereka ini asal Jember,” terang Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika dalam jumpa pers yang digelar di Makopolres Klungkung, Rabu (20/11/2024).
Sebelum beraksi, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana menambahkan, bahwa keempat pelaku ini cukup rapi dalam beraksi. Mereka biasanya melakukan survei acak terlebih dahulu.
Setelah menemukan adanya traktor yang diparkir sembarangan oleh petani setelah membajak sawah, mereka akan melakukan aksi pencurian mesin di malam harinya.
”Dua orang bertugas mencuri mesin, dua orang lagi bertugas mengamati situasi. Mesinnya berat, tetapi bisa diangkat oleh dua pelaku. Saya sudah cek, tidak ada jimat-jimatan yang membuat mereka kuat mengangkat mesin itu,” katanya.
Mesin yang berhasil dicuri tersebut dijual oleh mereka ke luar Bali, lumrahnya ke wilayah Jember, Jawa Timur. Seperti pelaku berinisial A, yang telah menjual mesin hasil curian tersebut.
Mereka biasanya mendapat hasil dari menjual mesin traktor curian sekitar Rp3 juta-Rp4 juta rupiah per mesin.
”Mereka hanya mengakui 6 TKP. Tiga mesin traktor sudah mereka jual, dan tiga lagi yang belum dijual. Pengakuannya beraksi beberapa bulan ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
”Selain beraksi di wilayah Klungkung, mereka juga beraksi di wilayah Gianyar,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A