Anhar: Gedung Baru SDN 014 Hasil Tukar Lahan

SAMARINDA – Gedung baru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 014 yang terletak di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, resmi diresmikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Selasa (08/04/2025). Pembangunan sekolah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta, tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, langkah ini mendapat reaksi keras dari anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar SK. Menurut Anhar, pembangunan SDN tersebut tetap dibangun di atas lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pasalnya, lahan sekolah lama telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara Pemkot menerima aset perusahaan swasta sebagai gantinya.

“Saya tidak percaya ini dibangun sepenuhnya dengan CSR atau sumbangan pengusaha. Seperti Pertamina yang juga membangun lewat CSR, namun ini melibatkan tukar guling lahan. Saya bertanya-tanya, berapa nilai sebenarnya yang terkandung di bawah lahan tersebut?” ujar Anhar saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda.

Anhar juga mencurigai bahwa perusahaan yang terlibat dalam proses tukar guling ini kemungkinan telah mengidentifikasi potensi sumber daya alam, seperti batubara, yang ada di bawah tanah tersebut, sehingga mereka bersedia menukar lahan. “Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tentu sudah menilai potensi yang ada di bawah tanah, seperti batubara. Mereka tidak mungkin melakukan tukar guling tanpa ada keuntungan,” kata Anhar, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir.

Terkait dengan proses tukar guling lahan yang melibatkan aset Pemkot Samarinda, Anhar menegaskan bahwa DPRD harus memberikan persetujuan dan ada prosedur yang harus dilalui. Komisi II DPRD, yang menangani masalah aset daerah, bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), harus menjelaskan proses tersebut.

“Tukar guling lahan ada mekanismenya, dan DPRD harus menyetujui. Komisi II yang berwenang mengurusnya, sementara BPKAD harus menjelaskan secara rinci kepada anggota Komisi II,” ujarnya.

Diketahui, Pemkot Samarinda menyerahkan lahan dan gedung sekolah lama seluas 5.000 meter persegi kepada pihak swasta. Sebagai imbalannya, Pemkot menerima lahan baru seluas 6.000 meter persegi beserta bangunan sekolah yang baru. Proses ini terus diawasi oleh DPRD untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *