Antisipasi Serangan Dengan Posko Layanan Kecurangan
KUTAI KARTANEGARA – Tim hukum pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) punya inovasi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang merugikan jagonya. Inovasi itu adalah dengan membentuk pos komando (posko) layanan kecurangan, baik di tingkat kabupaten maupun di kecamatan.
Hal tersebut diungkapkan Erwinsyah, Ketua Tim Hukum pemenangan paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin (Edi-Rendi) dalam acara jumpa pers yang digelar di ruang pertemuan Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Jumat (8/11/2024) sore. Didampingi Rusdiono, Supardi, Sofiyan, dan anggota tim hukum lainnya, praktisi hukum yang akrab disapa Erwin ini mengungkapkan, selama ini paslon yang diusung banyak diserang dan dizalimi, sehingga posko layanan kecurangan adalah untuk menghimpun berbagai pelanggaran itu.
Erwin juga mengungkap bahwa serangan itu adalah black campaign di media sosial dan perusakan alat peraga kampanye (algaka) paslon 01 yang banyak dirusak. “Selama ini kami menahan, tetapi karena terus diserang, kami serius. Yang tidak ada hubungannya, dikaitkan dengan 01, framming di Facebook soal 800 penari (penari even Erau yang telat dibayar, red), padahal itu urusan EO (even organizer selaku penyelenggara, red). Banyak algaka kami juga dirusak,” terang Erwin.
Posko Layanan Kecurangan tingkat kabupaten ini dikoordinatori Sofiyan, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar masa jabatan 2018-2023, didampingi Supardi, seorang advokat di Tenggarong. Posko ini juga dibentuk berkat rekomendasi Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Edi-Rendi dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kukar. Posko Layanan Kecurangan juga menyampaikan nomor kontak Sofiyan 0812-2235-5599 dan nomor kontak Supardi 0813-4716-7083 sebagai layanan hotline yang bisa dihubungi setiap waktu.
Menurut Erwin, Posko Layanan Kecurangan, selain sebagai wadah menghimpun informasi kecurangan, juga sebagai wadah edukasi hukum Pilkada bagi para pendukung dan simpatisan. “Posko ini sekaligus mengedukasi bagaimana pelaporan yang baik, bagaimana informasi kecurangan bisa memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke Bawaslu. Posko ini dibentuk untuk layanan kecurangan baik pada proses kampanye juga sampai proses pemilihan, mengantisipasi penggelembungan suara, dan bekerja sampai di akhir pemilu,” papar Erwin.
Selain menghadapi berbagai serangan dengan membentuk Posko Layanan Kecurangan, pihaknya juga saat ini sedang dalam proses memberikan pembekalan terhadap saksi sampai tingkat desa dan kelurahan. Black campaign yang disampaikan rival tidak selalu harus ditanggapi, tetapi diantisipasi hal lain yang lebih baik, seperti memberikan edukasi. “Daripada harus menanggapi, kami lebih memilih fokus untuk memberikan pembekalan bagi saksi, saat ini sedang dalam proses pelatihan saksi sampai desa dan kelurahan,” kata Erwin.
PERANG OPONI
Sejumlah informasi yang beredar seputar gugatan sah tidaknya pencalonan paslon 01 yang saat ini dalam proses kasasi, soal hasil survei yang menurunkan elektabilitas Edi-Rendi, dan masalah framming politik yang menyerang Edi-Rendi, menurut Erwin, itu menjadi fenomena perang opini. Rival takut kalah, sehingga menyerang paslon 01 dengan berbagai isu. “Kami menilainya itu bagian dari panic syndrom, soal 800 penari yang dikaitkan dengan Paslon 01, hasil survei yang memenangi Pilkada sampai 90 persen, ini sudah perang opini,” ungkap Rektor Universitas Kutai Kartanegara periode 2017-2021 ini.
Lalu Erwin memberikan tanggapan soal isu gugatan paslon 03 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin. Menurut dia, putusan gugatan PTTUN sudah terbit dan gugatannya ditolak karena hakim menilai penggugat tidak punya legal standing. “Kami menilai putusan itu mencerminkan rasa keadilan, hakim memutuskan bahwa penggugat tidak punya legal standing, posisinya tidak dirugikan karena juga ditetapkan menjadi pasangan calon,” kata Erwin.
Erwin juga menanggapi soal pernyataan Margarito Kamis, pakar hukum tata usaha negara yang dijadikan paslon 03 sebagai saksi dalam mengajukan gugatan. Menurut Erwin, pernyataan Margarito Kamis justru menjadi framming politik bertujuan mempengaruhi opini publik. Seharusnya, pernyataan itu tidak keluar ke publik, lebih baik menunggu keputusan pengadilan dan tidak menyalahkan putusan hakim. “Mohon bersabar, tunggu putusan, tolong tidak berstatemen yang menyerang, jangan membuat framming seolah-olah di Kasasi menang, tunggu putusan,” tandas Erwin.
Dalam putusan PTTUN Banjarmasin terkait registrasi perkara nomor 42 P/HUM/2024, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin beranggotakan Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran menilai bahwa gugatan Paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) tidak memiliki legal standing, sehingga dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan tersebut. Saat ini, perkara dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Hal lain yang diklarifikasi Erwin adalah soal hasil survei rival paslon 01 yang menyatakan bahwa elektabilitas Edi Rendi di bawah 60 persen. Padahal, berdasarkan survei yang dilakukan secara internal dan eksternal, salah satunya oleh Lembaga Survei Polltracking Indonesia, hingga fase keempat, paslon 01 masih di atas 60 persen. Ia meragukan hasil survei yang dilakukan pihak lawan. “Arus bawah kami tidak terpengaruh dengan framming politik, hasil survei terakhir internal dan eksternal angkanya tidak bergeser, terakhir 64 persen,” ungkap Erwin.
MARGARITO KAMIS DAN LKPI
Sebagaimana dilansir Liputan 6 akhir Oktober lalu, Guru Besar Universitas Indonesia Margarito Kamis menyoroti hasil putusan PTTUN Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kukar egistrasi perkara nomor 42 P/HUM/2024. Margarito Kamis menilai, kerugian konstitusional dialami pihak penggugat terhadap calon petahana Edi Damansyah yang telah dianggap menjabat dua periode tersebut. Dia juga mengkritisi putusan majelis hakim PTTUN Banjarmasin yang menolak gugatan penggugat karena alasan tidak ada kerugian, menurutnya keputusan majelis hakim salah.
“Sebab kalau saja tidak ada Edi Damansyah, ini hanya dua pasangan yang bertarung. Potensi suara yang kira-kira kalau tidak ada Edi Darmansyah, mungkin suara itu akan pergi ke dua pasangan calon yang lain. Oleh karena ada aturan yang tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Di titik itulah saya menganggap pertimbangan majelis PTTUN Banjarmasin itu salah. Itu menurut keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia tidak bisa mencalonkan diri lagi. Senang mau tidak senang, apa pun alasannya, itu ga bisa,” urai Margarito Kamis.
Dari segi hukum, lanjut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan putusan MK sebelumnya, menjadi hukum sejak saat diputuskan. Jadi Edi Darmansyah dengan alasan apa pun harus dianggap dua periode, karena MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan begitu. Tidak ada tafsir lain selain itu Margarito Kamis menilai, satu-satunya kesempatan penggugat adalah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA juga diharapkan memberikan keputusan yang benar. “Saya berharap Mahkamah Agung benar dalam memutus kasus ini, jangan aneh-aneh. Karena jelas MK mengatakan sudah dua periode mau bilang apa,” pungkasnya.
Di waktu berbeda, Liputan 6 juga melansir warta terkait hasil survei Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) terkait Pilkada Kukar yang berlangsung melakukan survei jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Survei dilakukan pada periode 27 September hingga 1-9 Oktober 2024. Hasil survei menunjukkan paslon Dendi Suryadip-Alif Turiadi memiliki elektabilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan kandidat lain, mencapai 54,7 persen. Adapun paslon Edi-Rendi hanya di angka 26,6 dan paslon Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (Awang-Zais) memperoleh 2,6 persen.
Menurut Direktur LKPI Togu Lubis, untuk mendalami preferensi masyarakat lebih lanjut, survei juga melibatkan kuesioner yang menyertakan nama dan gambar ketiga pasangan calon. Responden diminta untuk menyatakan pilihan mereka andai Pilkada dilaksanakan hari ini. Hasil tabulasi data menunjukkan bahwa pasangan Dendi-Alif dipilih oleh 60,8 persen responden, Edi-Rendi dipilih sebanyak 31,4 persen, dan Awang-Zais dipilih sebanyak 3,1 persen. []
Penulis: Hadi Purnomo