Anwar Dilantik Jadi Pj Kades Purwajaya
ADVERTORIAL – Desa Purwajaya memiliki Pejabat Kepala Desa (Kades) pengganti sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh Kades terpilih periode 2010- 2025, Kurniawan. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melalui Sekda Kukar Sunggono resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Purwajaya Kurniawan, sekaligus mengangkat Penjabat (P) Kades Purwajaya Anwar, di Kantor Desa Purwajaya Loa Janan, Senin (29/5/2023).
“Saya mengucapkan terima kasih kades Purwajaya (Kurniawan-red) yang telah menjabat kades periode 2019-2025, sejak terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2019 lalu,” kata bupati Edi Damansyah melalui sambutan tertulisnya dibacakan Sekda Kukar Sunggono.
“Saya juga mengucapkan selamat bertugas Penjabat (Pj.) Kades Purwajaya (Anwar-red), untuk melaksanakan tugas selaku Pj melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Purwajaya Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024,” katanya.
Dalam kesempatan itu ia mengatakan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa melalui mekanisme musyawarah desa telah diatur dalam Peraturan Bupati No. 10/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda No.3/2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Di mana pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) menyebutkan: (1) Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa.
(2).Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan. Sedangkan ayat tiga, (3) Masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan.
Sementara Pasal 75 ayat (1) menyebutkan: (1) Dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk Panitia Pemilihan Antar Waktu. Dan ayat (2) Pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Penulis : Azis | Penyunting : Agus P. S.