Aparat Tangkap Empat Tersangka Pembunuhan Brutal Pengamen Cibadak
SUKABUMI – Seorang pengamen asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Lutfi Fauzi Hadil (37) tewas akibat disiksa empat orang. Jenazah korban ditemukan di emperan toko di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (5/8/2024) dini hari.
Penganiayaan itu bermula saat korban dituduh mencuri ponsel salah satu pelaku pada Juli 2024. Keempat pelaku, yakni MJY (30), HS (33), JA (36), dan ES (68) telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, sewaktu menemukan korban pada Minggu (4/8/2024), tersangka memukuli korban secara bersama-sama.
Saat itu, tersangka memaksa korban untuk mengaku, tetapi korban menolak. Penyiksaan itu pun lantas terjadi.
“Padahal baru dugaan, belum jelas mencuri tidaknya. CCTV juga tidak jelas, jadi tebak-tebakan,” ujarnya, Kamis (8/8/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
Ketika penganiayaan terjadi, sebenarnya ada warga yang berlalu-lalang.
“Jadi warga sekitar itu takut karena pelaku ini tukang parkir diduga ditakuti. Selain itu takut untuk dijadikan saksi,” ucapnya. Selain itu, warga diduga menganggap korban adalah pelaku pencurian.
“Jadi akhirnya warga sekitar cuek aja. Padahal mereka main hakim sendiri,” ungkap Rita.
Rita menuturkan, empat tersangka diringkus di tempat berbeda. Tiga orang dibekuk pada Senin (5/8/2024), lalu satu orang pada Selasa (6/8/2024). Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya adalah ayah dan anak, yakni ES dan JA. Keduanya merupakan juru parkir.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia, pidana penjara 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, pidana penjara 7 tahun,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A