APH Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Wilayah Bondowoso
BONDOWOSO-Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, Andi Hermanto mengatakan, aktivitas penambangan yang bisa mengantongi izin minimal luas 5 hektar. Jika ada tambang galian C di bawah luasan itu tapi beroperasi, berarti salah (ilegal).
Andi Hermanto menduga di Kabupaten Bondowoso ternyata masih marak beroperasi tambang galian C diduga ilegal atau tidak mengantongi izin.
“Faktor proses perijinan juga menjadi kendala karena hal tersebut ranahnya Provinsi Jawa Timur dan cukup rumit,’’ungkap Andi Hermanto belum lama ini.
Untuk itu DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan perhatian serius terkait temuan penambangan galian C diduga ilegal ini.
Namun demikian menurutnya, pertambangan pasir di Kabupaten Bondowoso seperti buah simalakama, disatu sisi pasir sangat dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan di Bondowoso. Di sisi lain untuk mengurus izin harus ke Provinsi Jawa Timur dan disebut cukup rumit.
“Kami minta Pemkab Bondowoso dan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan segera menertibkan titik-titik tambang galian C yang ilegal,” harap legislator PDIP tersebut.
Tidak hanya itu, Pemkab juga diharapkan bisa mengedukasi dan memfasilitasi para pengusaha tambang bagaimana menjalankan bisnis secara legal sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setidaknya ada 3 titik tambang galian C yang diduga ilegal dan masih beroperasi, di antaranya di Kecamatan Klabang, Kecamatan Maesan dan Kecamatan Tamanan.
Bahkan, operasional tambang itu sudah menggunakan alat berat dan di wilayah pertanian produktif.
“Ya, titik tambangnya dari dulu ya itu itu saja,” pungkas Andi.(rac)