Arab Saudi Evaluasi Standar Keamanan Pangan
JAKARTA – Kebijakan pembatasan impor produk unggas oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) berdampak pada puluhan negara, termasuk Indonesia. Otoritas pangan Arab Saudi tersebut menetapkan larangan total impor ayam dan telur dari 40 negara, serta pembatasan parsial pada wilayah tertentu di 16 negara lainnya.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penguatan standar keamanan pangan di pasar domestik Arab Saudi. Kebijakan tersebut juga disebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika situasi kesehatan hewan global.
SFDA menegaskan bahwa daftar negara yang masuk dalam larangan disusun berdasarkan penilaian risiko dan laporan internasional terkait penyakit hewan, khususnya wabah flu burung dengan patogenitas tinggi. Beberapa negara bahkan telah tercantum dalam daftar pembatasan sejak 2004, sementara lainnya ditambahkan secara bertahap sesuai perkembangan epidemiologi dunia.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan preventif yang diterapkan Arab Saudi dalam mengantisipasi potensi masuknya penyakit hewan melalui jalur perdagangan internasional. Pengawasan ketat terhadap produk unggas dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus melindungi konsumen.
Meski demikian, SFDA memberikan pengecualian terbatas terhadap produk unggas tertentu. Daging ayam dan turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau metode pengolahan lain yang terbukti mampu mematikan virus penyakit Newcastle tetap dapat diimpor, dengan sejumlah persyaratan ketat.
Pengecualian tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku jika produk memenuhi standar kesehatan dan regulasi yang telah ditetapkan. Produk wajib disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas negara asal yang menjamin proses pemanasan dilakukan secara memadai. Selain itu, fasilitas atau pabrik produsen juga harus mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait.
Adapun negara yang dikenakan larangan total berjumlah 40, yakni Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.
Sementara itu, larangan parsial berlaku pada 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Kongo. Pembatasan parsial ini umumnya mencakup provinsi atau kota tertentu yang teridentifikasi memiliki kasus penyakit hewan.
Kebijakan ini berpotensi memengaruhi arus perdagangan produk unggas global, terutama bagi negara-negara eksportir utama. Bagi Indonesia, masuknya nama dalam daftar larangan total menjadi perhatian tersendiri, mengingat Arab Saudi merupakan salah satu mitra dagang penting di kawasan Timur Tengah.
Dengan evaluasi berkala yang dijanjikan SFDA, peluang pembukaan kembali akses pasar tetap terbuka, bergantung pada perbaikan kondisi kesehatan hewan di negara asal serta kepatuhan terhadap standar keamanan pangan yang berlaku. []
Siti Sholehah.
