Ari Suryono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Protes Tuntutan Uang Pengganti Rp 7 Miliar

SIDOARJO – Tuntutan terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dinilai penasehat hukumnya terlalu berat. Sebab, tidak ada kerugian negara dari pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo tersebut.

Uang pengganti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebesar Rp 7 miliar terhadap Ari Suryono diklaim tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Penasehat hukum akan menyampaikan pleidoi terhadap tuntutan tersebut.

Penasehat Hukum terdakwa Ari Suryono, Makin Rahmat menilai dalil tuntutan yang dibacakan JPU KPK mengenai adanya uang pengganti sebesar Rp 7 miliar itu sangat sumir.

Menurut Makin, tidak ada kerugian negara dan uang tersebut didapatkan dari pemotongan yang dinamakan sodaqoh. Selain itu, acuan JPU KPK pada Pasal 12 F terkesan dipaksakan.

“Karena untuk membuktikan adanya pemaksaan tidak ada. Semua (pegawai BPPD, red) ngomong sudah ikhlas. Ini lah yang menurut saya biasnya,” urainya yang dikutip radarsidoarjo, Jumat(6/9/2024).

Masih kata Makin, terlihat pertimbangan-pertimbangan dari JPU yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Yang jelas, sebelum terdakwa Ari Suryono masuk ke BPPD, pengendali dan pengatur keuangan adalah terdakwa Siska Wati.

“Ini tidak dipertimbangkan, bagaimana soal Siska Wati yang mempunyai peran begitu luar biasa. Hanya karena di sidang itu kesaksiannya atas perintah terdakwa Ari Suryono, sudah dijadikan pertimbangan JPU,” tegasnya.

Dia menjelaskan, termasuk tentang penghapusan bukti atau data, padahal bukti tersebut dapat dibuktikan oleh JPU di persidangan. Menurutnya, tidak ada pemusnahan bukti.

“Berarti KPK tebang pilih, faktanya seperti itu. Hanya target, bukan berdasarkan fakta hukum dan pada bukti yang ada dalam persidangan. Buat apa ada sidang? Kalau kemudian bukti dalam sidang itu tidak menjadi bahan pertimbangan,” tegasnya.

Penasehat Hukum terdakwa Ari Suryono, Nabilah Amir menambahkan, terkait uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dinilai cukup menarik. Sebab, tidak ada kerugian negara sejak awal.

“Mau dikembalikan atau dibawa kemana uang ini, katanya tidak ada kerugian negara,” tandasnya.

Seperi diketahui, Ari Suryono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam tuntutan yang dibacakan JPU KPK. Selain itu JPU juga mewajibkan Ari membayar uang pengganti senilai Rp 7 miliar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *