Arinal Djunaidi Diperiksa 15 Jam, Aset Puluhan Miliar Disita

BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sekaligus menggeledah rumah pribadinya untuk mengamankan sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah.

Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sejak pukul 11.00 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu mengaku hanya dimintai penjelasan mengenai penggunaan dana besar yang terkait PI 10 persen.

“Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” ujar Arinal.

Ia menjelaskan, penempatan dana tersebut ditujukan untuk mendukung badan usaha milik daerah (BUMD) agar tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar,” katanya menambahkan.

Meski demikian, Kejati Lampung tetap melanjutkan penyidikan dengan langkah penyitaan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan sejumlah aset diamankan dari kediaman pribadi Arinal di Bandar Lampung.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” jelas Armen.

Adapun barang bukti yang disita meliputi tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing sebesar Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah senilai Rp28 miliar. Jika dijumlahkan, total aset yang diamankan mencapai Rp38,5 miliar.

Kasus ini menyoroti pengelolaan dana PI sebesar USD17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar. Kejati masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Arinal menegaskan pihaknya hanya berusaha mengelola dana untuk kepentingan daerah, meski kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *